Sertifikasi Guru: Meningkatkan Kualitas atau Kesejahteraan?

Penulis:
Arwan Wiratman

Bayangkan seorang guru sekolah dasar, mengajar bertahun-tahun dengan penghasilan jauh dari cukup. Suatu hari ia lulus Pendidikan Profesi Guru dan menerima Sertifikat Pendidik. Bulan berikutnya pendapatannya naik, kadang hampir dua kali lipat. Pertanyaannya sederhana namun jarang diajukan: pada hari itu, apakah cara ia mengajar ikut berubah, atau hanya jumlah uang di rekeningnya yang berubah?

Pertanyaan itulah yang sedang diuji oleh kebijakan sertifikasi guru di Indonesia, dua dekade sejak diberlakukan. Tulisan ini mempersoalkan kebijakannya, bukan gurunya. Guru bukan pihak yang merancang sistem ini, melainkan pihak yang paling menanggung akibat dari cara sistem ini dirancang.

Niat Baik yang Bercabang Dua

Sertifikasi guru lahir dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dengan niat memastikan guru benar-benar menguasai materi dan cara mengajar. Namun sejak awal, undang-undang ini menggabungkan dua hal sekaligus: pengakuan kompetensi, dan tunjangan profesi setara satu kali gaji pokok yang bersifat tetap. Ketika hadiah finansialnya pasti dan besar, sementara pembuktian kompetensinya longgar, sertifikasi lebih mudah dipandang sebagai jalan menuju kesejahteraan ketimbang jalan menuju kelas yang lebih baik. Pergeseran ini bukan pilihan guru, melainkan respons wajar terhadap struktur insentif yang memang dirancang seperti itu.

Di sinilah pertanyaan mendasar perlu diajukan: mengapa penghasilan guru yang layak harus menunggu status sertifikasi, alih-alih terjamin sejak seseorang resmi menyandang profesi guru? Pegawai negeri sipil di bidang lain menerima tunjangan kinerja yang dihitung dari kelas jabatan dan dievaluasi ulang setiap tahun, sementara gaji pokoknya sendiri sudah ditetapkan di muka, tidak digantungkan pada pembuktian kompetensi tambahan. Guru berdiri di luar skema ini. Pemerintah sebenarnya pernah berencana menyatukan dua skema ini pada 2015, namun rencana itu tidak pernah terwujud, sehingga sertifikasi tetap menanggung beban yang bukan tugasnya: bukan murni pengakuan keahlian, melainkan juga penentu kelayakan hidup.

Gaji Naik, Perubahan Mengajar Sulit Bertahan

Data paling meyakinkan datang dari penelitian tim ekonom Bank Dunia pada hampir 360 sekolah di 22 kabupaten, diterbitkan di salah satu jurnal ekonomi paling bergengsi dunia pada 2018. Sertifikasi menaikkan pendapatan rata-rata guru dari sekitar Rp4 juta menjadi Rp8 juta per bulan, namun pada kelompok guru yang sama, tidak ditemukan perubahan berarti pada penguasaan materi, kehadiran, jam mengajar, maupun hasil belajar siswa.

Temuan serupa sudah lebih dulu muncul dari dalam negeri. Penelitian di Yogyakarta, beberapa tahun setelah sertifikasi berjalan, menyimpulkan program ini pada fase awalnya baru mengubah kesejahteraan guru, belum cara mereka mengajar. Tingkat kelulusan mencapai 98,65 persen, nyaris tanpa seleksi gugur, dengan indikasi portofolio yang dipalsukan sejumlah peserta. Penelitian yang melaporkan perbaikan umumnya mengandalkan wawancara atau persepsi diri, rawan bias, dan sebuah tinjauan atas belasan penelitian menemukan hasil yang jauh lebih berimbang: tidak sedikit yang menemukan dampak nyaris tidak signifikan.

Ini tidak berarti pendidikan profesi guru tidak memberi apa-apa. Evaluasi dampak PPG Dalam Jabatan di Universitas Islam Negeri Palopo mencatat hampir seluruh lulusan setuju atau sangat setuju bahwa kemampuan pedagogi mereka meningkat (97,6 persen), demikian pula desain dan praktik pembelajaran (98,2 persen) serta pengembangan perangkat ajar (97,8 persen). Angka ini perlu dibaca hati-hati karena berasal dari angket persepsi diri, tanpa jumlah responden dan observasi kelas dalam laporannya. Meski begitu, wajar bila selama PPG guru mendapat banyak pengalaman baru dan melatih kompetensi mengajar, lalu menerapkannya di kelas.

Persoalannya ada pada sesudahnya. Studi longitudinal di Swiss (Smit dkk., 2019), memang bukan tentang PPG, menemukan sebagian praktik hasil pelatihan guru menurun dalam sekitar lima bulan setelah program berakhir tanpa pendampingan lanjutan. Laporan PPG UIN Palopo sendiri tidak memuat pemantauan setelah lulus dan merekomendasikan evaluasi berkala. Penjelasan yang paling masuk akal, meskipun belum diuji langsung di Indonesia, adalah bahwa cara mengajar membaik selama pelatihan masih baru, kemudian tidak lagi menjadi prioritas karena tidak ada evaluasi lanjutan, sementara tunjangan tetap diterima tanpa syarat.

Jalur yang Terlalu Longgar

Sertifikasi guru punya dua jalur. Jalur pertama untuk calon guru baru, menempuh ujian masuk tiga tahap dan perkuliahan penuh. Jalur kedua, jauh lebih banyak pesertanya, untuk guru yang sudah mengajar bertahun-tahun. Dokumen resmi Kementerian Agama 2026 mengungkap bahwa pada jalur kedua ini, tiga perempat beban pendidikannya dipenuhi hanya dengan mengakui pengalaman mengajar yang sudah ada, dan seleksinya hanya satu tahap berupa pemeriksaan berkas, tanpa ujian substansi maupun wawancara.

Skalanya besar: lebih dari 1,5 juta guru dalam jabatan masih belum bersertifikasi hingga pertengahan 2023, sementara rata-rata nilai Uji Kompetensi Guru nasional pada 2019 hanya 54,77, jauh di bawah standar minimum 70. Kelonggaran ini juga membuka ruang kecurangan. Pada 2011, pejabat Kemendikbud mengakui adanya manipulasi data jam mengajar; dua tahun kemudian, sejumlah kasus ijazah palsu terungkap. Penelitian di Jambi bahkan mencatat kedekatan dengan pimpinan setempat ikut berperan menentukan siapa yang lolos sertifikasi dengan mulus, sebuah temuan yang justru muncul dari penelitian yang semula dirancang menunjukkan dampak positif sertifikasi. Hingga 2026, peserta masih diwajibkan menandatangani pakta integritas antigratifikasi, pengingat bahwa kekhawatiran lama ini belum reda.

Kasus-kasus ini tidak bisa dibenarkan, tetapi juga tidak adil dibaca sebagai cerminan karakter guru secara umum. Mayoritas tetap menempuh proses ini dengan jujur. Yang membuat sebagian tergoda mengambil jalan pintas adalah struktur yang sama: kelonggaran verifikasi dipadukan taruhan finansial besar dan permanen begitu status tercapai, bukan rendahnya integritas guru.

Ratusan Triliun, dan Guru yang Menanggung Akibat

Anggaran kesejahteraan guru nasional pada 2025 mencapai Rp81,6 triliun, direvisi naik hampir tiga kali lipat menjadi Rp274,7 triliun pada 2026, tanpa diiringi publikasi data hasil belajar siswa yang menunjukkan perbaikan sepadan. Bukan berarti guru tidak layak sejahtera. Persoalannya adalah cara kebijakan ini mengaitkan penghasilan dengan status sertifikasi, bukan menjadikannya hak yang melekat pada profesi guru sejak awal.

Kritik terhadap kebijakan ini mudah disalahpahami sebagai kritik terhadap guru itu sendiri. Bacaan itu keliru. Guru tidak merancang undang-undang yang menggabungkan verifikasi kompetensi dengan insentif finansial permanen, tidak menentukan jalur yang dibuat serba longgar, dan tidak menentukan bahwa penghasilan layak mereka harus menunggu satu proses kelulusan. Guru, dalam pengertian ini, lebih tepat dipahami sebagai pihak yang menanggung akibat dari sebuah desain kebijakan, bukan pihak yang merancang maupun semata-mata diuntungkan olehnya.

Jalan Keluar: Tunjangan Kinerja, Bukan Tunjangan Sekali Lulus

Langkah paling mendasar adalah memindahkan tunjangan guru dari skema sertifikasi yang sekali lulus berlaku permanen, ke skema tunjangan kinerja seperti yang sudah lebih dulu berjalan bagi pegawai negeri sipil lainnya. Bedanya mendasar. Tunjangan kinerja tidak dirancang sebagai angka mati; besarannya bisa disesuaikan berkala mengikuti inflasi dan selisih biaya hidup antardaerah, sehingga nilainya tidak tergerus dari tahun ke tahun seperti risiko yang dihadapi tunjangan profesi saat ini. Konsekuensi yang lebih penting: begitu besaran tunjangan terikat pada capaian kerja tahunan, bukan status yang diraih sekali seumur karier, kualitas mengajar otomatis menjadi hal yang harus terus dijaga, bukan sekadar dibuktikan sekali lalu dianggap selesai.

Agar perubahan ini realistis, indikator penilaiannya perlu gabungan observasi kelas oleh kepala sekolah atau pengawas terlatih, perkembangan hasil belajar siswa, dan keikutsertaan dalam pengembangan profesional berkelanjutan, bukan sekadar jam mengajar. Perlu ada batas bawah tunjangan yang terjamin agar satu tahun penilaian kurang baik tidak menjatuhkan penghasilan guru secara drastis, serta masa transisi yang jelas dan bertahap bagi jutaan guru yang sudah bergantung pada skema lama. Gagasan ini bukan hal asing: pemerintah sendiri sempat merancang arah serupa pada 2015, meski akhirnya tidak dituntaskan.

Prinsip yang sama berlaku bagi guru non-ASN, yang secara struktural berada di luar sistem kepegawaian sehingga tunjangan kinerja formal tidak bisa langsung diterapkan. Namun pemerintah sudah menyediakan skema di luar tunjangan profesi untuk kelompok ini: pada 2026, insentif bagi guru honorer belum bersertifikasi naik dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan, guru non-ASN bersertifikasi menerima tunjangan tetap Rp2 juta per bulan, dan Kementerian Agama menjalankan program serupa bagi guru madrasah non-ASN. Yang belum ada dari skema-skema ini adalah keterkaitan dengan evaluasi kinerja dan penyesuaian ekonomi, persis dua unsur yang direkomendasikan di atas. Perluasan ini idealnya juga menjangkau guru honorer di sekolah swasta, kelompok yang selama ini luput dari kenaikan insentif terbaru meski posisinya tidak kalah rentan.

Guru yang baik memang layak mendapat penghidupan yang baik, dan itu semestinya tidak pernah menjadi sesuatu yang harus mereka perjuangkan lewat satu peristiwa administratif yang penuh ketidakpastian. Sebuah bangsa yang serius ingin tahu apakah ratusan triliun rupiah yang dikeluarkannya benar-benar membeli generasi yang lebih cerdas, perlu lebih dulu memastikan guru tidak lagi harus menunggu sertifikat untuk bisa hidup layak dari profesi yang mereka jalani, dan bahwa kesejahteraan yang mereka terima terus mengikuti kinerja nyata di kelas, bukan berhenti dievaluasi begitu status tercapai.

Referensi

  • Bisnis.com. (2015, 2 Oktober). Tunjangan kinerja guru masih dalam tahap finalisasi. https://ekonomi.bisnis.com/read/20151002/9/478247/tunjangan-kinerja-guru-masih-dalam-tahap-finalisasi
  • CNBC Indonesia. (2024, 28 November). Sah, Prabowo naikkan gaji guru ASN dan honorer. https://www.cnbcindonesia.com/news/20241128174650-4-591941/sah-prabowo-naikan-gaji-guru-asn-honorer
  • CNN Indonesia. (2026, 5 Mei). Kemendikdasmen siapkan skema baru untuk masa depan guru non-ASN. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260505125756-20-1355248/kemendikdasmen-siapkan-skema-baru-untuk-masa-depan-guru-non-asn
  • De Ree, J., Muralidharan, K., Pradhan, M., & Rogers, H. (2018). Double for nothing? Experimental evidence on an unconditional teacher salary increase in Indonesia. The Quarterly Journal of Economics, 133(2), 993–1039. https://doi.org/10.1093/qje/qjx040
  • Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. (2026). Surat Nomor 0646/B/B2/GT.00.02/2026 perihal pelaksanaan PPG bagi guru tertentu tahun 2026 tahap 2.
  • Jawa Pos. (2026, 17 Juni). Kabar gembira, insentif guru madrasah non-ASN mulai cair akhir Juni 2026. https://www.jawapos.com/pendidikan/2606170059/kabar-gembira-insentif-guru-madrasah-non-asn-senilai-rp-15-juta-mulai-cair-akhir-juni-2026
  • JPNN. (2011, 26 November). Data dimanipulasi, sertifikasi guru diperketat. https://www.jpnn.com/news/data-dimanipulasi-sertifikasi-guru-diperketat
  • Juniardi, M. A., & Yuniati, S. (2024). Pengaruh sertifikasi guru terhadap kompetensi profesional dan kinerja guru. Guruku: Jurnal Pendidikan Profesi Guru, 3(1), 59–68.
  • Kementerian Agama Republik Indonesia. (2026). Keputusan Menteri Agama Nomor 1160 Tahun 2026 tentang pedoman penyelenggaraan pendidikan profesi guru pada Kementerian Agama.
  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. (2026). Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan dan penggajian guru non-ASN.
  • Kurniawan, B. D. (2011). Implementasi kebijakan sertifikasi guru dalam rangka meningkatkan profesionalitas guru di Kota Yogyakarta. Jurnal Studi Pemerintahan, 2(2). https://doi.org/10.18196/jgp.2011.0015
  • Mariska, R., Ridhotulloh, A., Rosmadani, Ananda, R., & Nasrul. (2024). Peningkatan profesionalisme guru melalui program sertifikasi pendidik. Jurnal Ilmiah Pendidikan Citra Bakti, 11(3), 792–806. https://doi.org/10.38048/jipcb.v11i3.3734
  • Metrotvnews.com. (2025, 22 Agustus). Anggaran naik jadi Rp274,7 triliun, Sri Mulyani tambah gaji guru dan dosen di 2026. https://www.metrotvnews.com/read/bzGCRB4W-anggaran-naik-jadi-rp2477-triliun-sri-mulyani-tambah-gaji-guru-dan-dosen-di-2026
  • Pertiwi, G. R., Sari, L. Y., & Saherawan, D. (2024). Dampak sertifikasi guru terhadap kinerja guru Madrasah Tsanawiyah Al-Irsyadiyah Merangin Provinsi Jambi. QOSIM: Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora, 2(2).
  • Program Studi PPG, Sekolah Pascasarjana, Universitas Negeri Malang. (2024). Laporan evaluasi dampak PPG dalam jabatan. Universitas Negeri Malang. https://ppg.um.ac.id/wp-content/uploads/LAPORAN-EVALUASI-DAMPAK-1.pdf
  • Republika. (2013, 6 Oktober). FSGI usut tuntas kasus ijazah palsu guru. https://news.republika.co.id/berita/mu93n1/fsgi-usut-tuntas-kasus-ijazah-palsu-guru
  • Smit, R., Hess, K., Bachmann, P., Blum, V., & Birri, T. (2019). What happens after the intervention? Results from teacher professional development in employing mathematical reasoning tasks and a supporting rubric. Frontiers in Education, 3, Artikel 113. https://doi.org/10.3389/feduc.2018.00113
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *